PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA TLUWAH TAHUN 2019

  • Nov 01, 2019
  • tluwah-juwana

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA TLUWAH TAHUN 2019

BERDASARKAN 1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2.PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 dan PP No. 11 Tahun 2019); 3.Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (diubah dengan Permendagri No.65 Tahun 2017); 4.Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa (diubah dengan Perda 9 Tahun 2018); 5.Perbup No. 52 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa. 6.Perbup 70/ 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak (diubah dengan Perbup 69 Tahun 2018); Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Tluwah Kecamatan Juwana, Maka Akan Diselenggarakan Pemilihan Kepala Desa. Dengan Ini Dibuka Kesempatan Kepada warga Masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa. 1.  Waktu dan Tempat
  • Pendaftaran Bakal Calon Lepala Desa di Buka 02 November s/d 13 November November 2019
  • Tempat Pendaftaran di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Tluwah mulai pukul 08.00 s.d 14.00 WIB
  • Alamat Sekretariat Panitia : Kantor Balai Desa Tluwah Jl. Tluwah-Juwana No. 67 RT 02 RW 01 Juwana-Pati Kode Pos 59185
2. Persyaratan
  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ,UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka tunggal Ika;
  • Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau Sederajat;
  • Berusia paling rendah 25 tahun sejak pendaftaran, dengan dibuktikan fotocopy Akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Bersedia dicalonkan kepala Desa ;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berbadan sehat;
  • Tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut ;
  • Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan panitia pemilihan kepala desa sampai dengan derajat pertama ;
  • Kepala desa yang mencalonkan diri kembali wajib menyerahkan surat keterangan sudah membuat laporan akhir masa jabatan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk sampai saat pendaftaran
  • Bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak dilantik sebagai kepala desa;
  • Tidak mendaftar sebagai calon kepala desa di desa lain;
3. Kelengkapan Berkas
NO Persyaratan Rangkap
1. Menyerahkan surat lamaran  ditulis tangan, dibubuhi materai 6.000 yang ditujukan kepada Ketua Panitia pemilihan Kepala Desa Tluwah 3 Rangkap
2. Surat Keterangan bukti warga negara Indonesia dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati ; 3 Rangkap
3. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 3 Rangkap
4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ,UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan  dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka tunggal Ika; 3 Rangkap
5. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah pertama (SMP) dengan dibuktikan fotocopy Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 3 Rangkap
6. Berusia paling rendah 25 tahun sejak pendaftaran, dengan dibuktikan fotocopy Akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Disdukcapil); 3 Rangkap
7. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala Desa 3 Rangkap
8. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Disdukcapil); 3 Rangkap
9. Surat keterangan dari ketua pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih. 3 Rangkap
10. Surat keterangan dari ketua pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang  telah mempunyai kekuatan hukum tetap 3 Rangkap
11. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah / Puskesmas 3 Rangkap
12. Surat keterangan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut 3 Rangkap
13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan panitia pemilihan kepala desa sampai dengan derajat pertama 3 Rangkap
14. Surat keterangan telah membuat laporan akhir masa jabatan dari bupati atau pejabat yang ditunjuk bagi Kepala Desa yang mencalonkan kembali 3 Rangkap
15. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 3 Rangkap
16. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 10 Lembar
17. Daftar Riwayat Hidup. 3 Rangkap
18. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak dilantik sebagai kepala desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup 3 Rangkap
19. Surat pernyataan tidak mendaftar sebagai calon kepala desa di desa lain 3 Rangkap
20. Surat pernyataan siap menerima kemenangan dan atau kekalahan dalam Pemilihan Kepala Desa 3 Rangkap
    4. Cara Pendaftaran
    Pendaftar Bakal Calon Kepala Desa Tluwah diwajibkan untuk datang sendiri mengambil formulir pendaftaran di kantor sekretariat panitia (Balai Desa Tluwah).
    Pendaftara dilayani hari senin-sabtu mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB di Balai Desa Tluwah.
    Pendaftar diberikan waktu untuk melengkapi berkas sampai penutupan pendaftaran.
    • Berkas disusun sesuai dengan ceklist yang diberikan